HAJI

 

Haji Bagi Yang Mampu

    Ibadah haji adalah suatu ibadah berupa mengunjungi atau menziarahi Baitulloh ka’bah yang ada di kota Makkah dan mengerjakan beberapa kegiatan di kota makkah dan madinah sesuai dengan ketentuan yang telah di syariatkan. Kegiatan ibadah ini seperti melempar jumrah, tawaf mengelilingi kak’bah, sa’i atau berlari kecil dari bukit shafa ke bukit marwah sertakegiatan lainnya berdasarkan ketentuan dalam rukun haji yang benar menurut Al quran dan hadits.

    Mengerjakan atau menunaikan haji ini hanya bagi mereka yang mampu maksudnya yaitu akan menjadi wajib hukumnya kepada mereka yang mampu dalam hal finansial dan fisiknya dan akan menjadi tidak wajib jika tidak mampu secara finansialnya. Karena definisi mampu di sini adalah mampu baik itu secara harta atau finansial dan fisiknya.

    Mennunaikan ibadah haji ini hanya dilakukan pada bulan Dzulhijah disebut dengan bulan haji saja. Karena jika ini dilakukan pada bulan-bulan selain bulan haji atau Dzulhijjah tersebut tidak dinamakan Haji namun dinamakan ibadah Umroh. Kita tetap bisa beribadah ke Makkah selain pada bulan haji namun tidak dinamakan Haji tapi Umroh.

Syarat Wajib Haji

Menurut para ulama syarat wajib haji ada lima. Adapun syarat-syarat tersebut yaitu

 1. Islam 

Orang yang mengerjakan haji wajib beragama Islam. Jika ada orang non Islam ingin berhaji, tentu saja ia harus bersyahadat terlebih dahulu, lalu melakukan kewajibannya sebagai islam seperti sholat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah lainnya. 

2.  Berakal 

Maksudnya waras atau tidak gila. Konsekuensinya, orang yang tidak berakal tidak terkena beban kewajiban agama. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits; "Pena Diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh)." (HR. Abu Daud, no. 4403) 

3.  Baligh 

Baligh adalah telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan sehingga sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Artinya anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berhaji sampai ia menginjak usia baligh. Hal ini sudah dijelaskan dalam hadits diatas [HR. Abu Daud, no. 4403] 

4. Merdeka Orang yang bebas atau bukan budak yang terikat tanggung jawab pada tuannya. 

5: Mampu Syarat haji ini secara khusus disebutkan dalam firman Allah ta'ala, 

yang artinya; "Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97) 

Mampu yang dimaksud dalam syarat haji ini, ialah:

 - Mampu membayar biaya perjalanan haji PP

 - Mampu mencukupi nafkah untuk keluarga yang di tinggalkan

 - Mampu melunasi hutang-hutangnya (jika ada)

 - Mampu secara fisik dan Ilmu Manasik


SUMBER

https://news.detik.com/berita/d-4678154/5-rukun-islam-dan-penjelasannya-yang-wajib-diketahui-umat-muslim

https://jateng.inews.id/berita/ibadah-haji-2020-batal-ini-6-peristiwa-peniadaan-rukun-islam-kelima

Komentar

Posting Komentar