ZAKAT

 

Membayar Zakat

    Sebagian harta yang kita miliki baik berupa benda atau yang lainnya dari Alloh adalah ada hak orang lain di dalamnya. Dengan membayar zakat itu berarti hak orang lain kita kembalikan supaya orang lain yang mempunyai hak tersebut mendapatkan kembali haknya. Fungsi lain dari zakat adalah untuk membersihkan harta yang kita punya. Jika kita mengeluarkan dan membayarkan zakat, maka Allah akan menyuciakan harta kita dan Alloh akan mempercayakan harta lainnya pada kita. 

    Zakat ada yang disebut dengan zakat fitrah yang hukumnya wajib yaitu zakat yang kita bayarkan mulai awal romadhon sampai sebelum sholat Id dikerjakan pada bulan Syawal sebesar 2.5 kg beras atau makanan pokok. Ini juga bisa kita ganti dengan membayarkan uang yang nilainya seharga 2.5 kg beras tersebut.

    Kemudian untuk zakat mal ada patokan dalam perhitungannya. Kita dapat konsultasi langsung dengan BAZARNAZ atau badan zakat nasional untuk nominal yang kita bayarkan berdasarkan harta yang kita punya.

    Zakat bisa untuk dimanfaatkan penggunannya sebagai bantuan pada fakir dan miskin supaya mereka masih dapat berlangsung hidupnya dengan mendapatkan zakat.

    Manfaat lain dari membayar zakat ini adalah untuk membantu perkembangan ekonomi negara, penghibur para fakir miskin, mencukupi kebutuhan pokok mereka dan memperkuat hubungan antara yang kaya dan miskin. Kesimpulannya dengan kita membayar zakat kita bisa mempererat tali silaturahmi dan saling tolong-menolong dengan yang lain.

Allah berfirman dalam kitab-Nya:

وَ اَقِیۡمُوا الصَّلٰوۃَ وَ اٰتُوا الزَّکٰوۃَ وَ ارۡکَعُوۡا مَعَ الرّٰکِعِیۡنَ

Artinya:

Dan dirikanlah shalat, tunaikkanlah zakat, dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’. (Al baqarah ayat 43)


SUMBER

https://kumparan.com/berita-hari-ini/rukun-zakat-yang-wajib-dilaksanakan-umat-islam-1uhUYOcyr1V


Komentar

Posting Komentar